Travel Gelap Akan Disanksi, Tarif Jakarta-Tegal Bisa sampai Rp1 Juta per Orang

Senin 03-05-2021,09:00 WIB

Menjelang diterapkannya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei mendatang, tidak hanya pemudik awal yang perlu diantisipasi. Maraknya travel gelap atau mobil pribadi yang dijadikan kendaraan travel juga akan mendapat pengawasan lebih.

Sanksi tegas bagi masyarakat atau oknum yang masih nekat sudah disampaikan oleh Korlantas Polri pada saat konferensi video Rakor Pengendalian Transportasi pada Idul Fitri 1442 Hijiarh di wilayah Jateng dan DIY.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, Akhmad Uwes Qoroni mengatakan sanksi yang dimaksud adalah penilangan. Sehingga sambil menunggu proses persidangan mobil travel gelap diamankan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, ungkap Uwes, yang diwaspadainya adalah masyarakat yang benar-benar ingin pulang ke kampung halaman, tapi tidak memakai persyaratan yang sudah ditentukan. Menurutnya, ketika mereka sudah sampai lokasi mau tidak mau harus dipulangkan ke arah asal, atau kalau tidak wajib mengikuti tes swab atau swab antigen dan wajib melakukan karantina mandiri.

“Intinya, saat larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang. Kami benar-benar tegas dan diharapkan tidak ada yang mudik," ujarnya, Sabtu (1/5).

Dijelaskannya, bagi oknum yang memanfaatkan momen larangan mudik dengan menawarkan jasa travel gelap. Maka akan dikenakan sanski tegas, yaitu penilangan dan kendaraan ditahan sampai proses persidangan selesai.

Menurut Uwes, hal tersebut merupakan salah satu cara untuk mencegah munculnya travel gelap yang masyarakat kadang tidak sadari malah merugikan mereka. Utamanya dirugikan dari segi harga tiket yang dinaikkan berkali-kali lipat dari harga normal atau harga biasanya.

"Informasi yang sempat saya tangkap, tarif travel gelap ini naik cukup drastis. Contohnya saja untuk rute Jakarta-Surabaya sampai Rp750 ribu dan Tegal-Jakarta atau sebaliknya harga tiket dimahalkan juga. Dari yang biasanya atau harga resmi Rp150-200 ribu, saat ini bisa mencapai Rp500 ribuan bahkan hampir Rp1 juta," cetusnya.

Hal inilah yang kini sedang berusaha diatasi pihaknya. Karena masyarakat banyak yang dirugikan dengan melambungnya biaya mudik dan risiko terpapar Covid-19 juga tinggi.

Terkait titik pos penyekatan di wilayah Kabupaten Tegal. Menurut Uwes, ada di empat titik yaitu di Klonengan perbatasan Brebes, Selapura, pintu keluar tol Adiwerna, dan di wilayah Pantura, tepatnya LIK Kramat.

“Keempat lokasi tersebut dipilih karena merupakan titik simpul pertemuan kendaraan-kendaraan baik yang lewat jalur utama atau pun jalur tikus. Sedangkan yang lainnya ada pos-pos pantau termasuk pos yang ada di rest area jalan tol,” pungkasnya. (her/gun/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait