Nekat Mudik? Siap-siap Saja Ditindak di Empat Titik Penyekatan di Kabupaten Tegal Ini

Sabtu 01-05-2021,10:50 WIB

Pemkab Tegal menyiapkan empat titik pos pengamanan dan penyekatan menjelang pengetatan arus mudik 6-17 Mei mendatang. Ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni mengngkapkannya usai konferensi virtual Rakor Pengendalian Transportasi dan Peniadaan Mudik Tahun 2021 di Rumah Dinas Bupati Tegal, Rabu (28/4) lalu.

“Ada empat titik pos pengamanan dan penyekatan yang sudah kita tentukan, yaitu Klonengan, Selapura, Pantura di depan LIK Takaru, dan di rest area tol. Keempatnya merupakan simpul atau akses masuk pemudik ke Kabupaten Tegal," kata Uwes.

Nantinya di keempat pos tadi, urai Uwes, unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi. Selain itu, Uwes menambahkan, kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik terbagi tiga fase.

"Fase pertama pengetatan pra mudik 2-5 Mei, lalu fase peniadaan mudik 6-17 Mei, dan terakhir fase pengetatan pasca mudik 18-24 Mei," tambah Uwes.

Untuk fase pra dan pasca mudik, masyarakat boleh melakukan perjalanan antarwilayah provinsi. Namun, harus memenuhi ketentuan dan syarat dari Kementerian Perhubungan.

Misalnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif atau hasil uji cepat antigen negatif pada kurun waktu maksimal 1×24 jam, termasuk tes GeNose C-19 dengan hasil negatif bagi penumpang pesawat.

Sedangkan untuk fase peniadaan mudik 6-17 Mei tidak ada aktifitas atau pergerakan mudik warga, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Keperluan non mudik dimaksud antara lain bekerja atau perjalanan dinas, ada anggota keluarga yang meninggal dunia hingga kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang.

Uwes memastikan dinasnya bersama unsur TNI-Polri akan mulai melakukan razia travel gelap yang tidak memiliki izin mengangkut orang. Penyediaan jasa angkutan penumpang travel gelap ini, papar Uwes, terkategori pelanggaran hukum lalu lintas.

"Dipastikan penyedia jasa travel gelap tidak memiliki asuransi kecelakaan. Keberadaannya pun dinilai meresahkan, karena mematok tarif harga angkutan yang tak lazim," ungkapnya.

Bupati Tegal Umi Azizah menegaskan aturan larangan mudik merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diterapkan di masing-masing daerah. Kebijakan tersebut diambil setelah menimbang risiko dan kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, di samping ancaman penularan varian baru Covid-19.

“Kita semua tentu tidak ingin terjadi lonjakan kasus baru di tengah pelaksanaan program vaksinasi ini. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang,” pungkas Umi. (guh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait