Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020 hingga 2021 dipastikan akan tersentuh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan terkait kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu sudah masuk dan diterima oleh MKD.
Lembaga itu memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MKD Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (30/4).
"Intinya MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran martabat dan kehormatan DPR. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk kami pastikan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburrokhman dikutip dari RMOL.
"Terkait laporan Pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk, tanggal 6 Mei 2021 kami akan melakukan rapat. Jadi sekarang sedang memeriksa berkas syarat formal," ucap Habiburrokhman.
Habiburrokhman menambahkan, saat ini DPR RI masih masa reses, maka 6 Mei 2021 tepatnya pada Pembukaan Masa Sidang DPR RI, laporan terkait Azis Syamsuddin akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanggal 6 Mei 2021 kita rapat pimpinan (rapim), setelah rapim kita rapat internal, jadi semua keputusan di MKD itu kan diputuskan secara kolektif kolegial, bukan perorangan," tegasnya.
"Intinya kami menghormati KPK, kami tidak akan mengintervensi kerja-kerja KPK, dan kami tidak akan mendahului kerja-kerja KPK. Dan dipastikan setiap laporan yang masuk ke MKD kita akan tindaklanjuti, nggak terkecuali, saya sendiri kalau dilaporkan ditindaklanjuti di MKD," demikian Habiburrokhman. (rmol.id/ima)