Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya sejumlah aksi teror di Papua sejak awal April 2021.
"Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ujar Mahfud MD melalui konferensi pers daring, Kamis (29/4). (rmol/zul)