Perumahan Griya Brebes Asri, hunian yang berlokasi di Jalan Raya Krasak Desa Lembarawa Kecamatan Brebes saat ini terus berupaya memberikan inovasi di tengah situasi pandemi seperti saat. Tujuannya untuk memulihkan perekonomian sektor property dan industri turunannya, serta mensukseskan program pemerintah sejuta rumah bagi Masyarakat Berpenghasila Rendah (MBR).
Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan yakni dengan memberikan konsep hunian yang berbeda dari perumahan bersubsidi pada umum nya (out of the box) yaitu yang mengedepankan kualitas, estetika, keamanan, kenyamanan dan keakraban.
Komisaris PT Cakra Buana, Surya Yunanto didampingi Direktur Utama Jeannice dan sang putra James selaku Direktur Operasional mengatakan, pihaknya menyiapkan hunian bersubsidi dari pemerintah yang memiliki kualitas yang sangat baik. Baik itu dari segi kualitas, etetika, keamanan, kenyaman dan keakrabannya.
Bahkan, sejumlah keunggulan di Griya Brebes Asri juga akan dinikmati oleh para konsumen. Diantaranya, secara kualitas bangunan pihaknya mengikuti standarisasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Sertifikat Layak Fungsi. Di mana, semua bangunan akan diawasi dengan ketat setiap pembangunannya.
Selain itu, untuk infrastruktur jalan, Griya Brebes Asri juga akan memberikan layanan tersebut dengan maksimal. Baik itu, saluran irigasi, infrastruktur jalan dan secara estetika muka juga bisa dibandingkan dengan perumahan yang lainnya. Di mana, Griya Brebes Asri memiliki Konsep Rumah Subsidi Rasa Cluster dengan pengawasan kamera CCTV 24 jam.
Kamis (29/4), bertempat di Grand Dian Brebes, pihaknya telah melakukan akad massal antara developer Griya Brebes Asri dengan Bank BTN serta konsumen yang sudah mendapatkan persetujuan dari bank.
Dalam kesempatan tersebut, Surya menjelaskan, tidak semua orang yang mengajukan rumah subsidi di Griya Brebes Asri disetujui. Karenanya, kepada konsumen yang disetujui oleh pihak bank untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan sebaik mungkin.
“Karena memang syarat pengajuannya sangat ketat sekali. Jadi, mereka yang akad hari ini, (kemarin Red) adalah konsumen yang beruntung mendapatkan subsidi pemerintah,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada beberapa syarat dalam pengajuan perumahan bersubsidi. Salah satunya yakni pertama calon konsumen belum pernah memiliki rumah sebelumnya, kedua rumah di peruntukan bagi Masyarakan Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan batasan maksimal 8 jt/bulan, dan konsumen harus melalui seleksi melalui aplikasi SiKasep.
Hal ini dilakukan pemerintah guna mengontrol dan menjaga agar program rumah bersubsidi ini tepat sasaran.
"Jadi kalau KPR biasa (komersil) itu hanya melalui proses KPR bank saja. Tapi, kalau rumah subsidi tidak. Selain seleksi KPR bank, ada seleksi lainnya dari aplikasi sikasep yang dikeluarkan oleh PPDPP di bawah Kementerian PUPR,” terang Surya Yunanto yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Litbang DPP Apersi
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada para konsumen untuk bisa memanfaatkan program subsidi ini dengan baik. Hal ini dikarenakan, setelah akad dan rumah dibangun, rumah tersebut harus dihuni.
Karena, kalau tidak dihuni ketika ada audit maka akan beresiko subsidi itu dicabut. Selain itu, konsumen tidak boleh merenovasi rumah apalagi sampai di tingkat dalam kurun waktu minimal lima tahun
“Perumahan subsidi ini memang spesifikasi khusus untuk asyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) yang belum punya rumah,” terangnya.