Berakhir sudah petualangan DK (25) warga Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. Setelah main kucing-kucingan dengan pemilik rental mobil lantaran menggadaikan kendaraan yang disewanya, dia akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, kasus itu bermula saat pelaku menyewa sebuah mobil Honda Jazz dengan nopol E 1462 KZ pada 6 Mei 2020 untuk jangka waktu 2 bulan. Saat itu, pelaku membayar uang sewa sebesar Rp12 juta.
"Pada saat jatuh tempo, pelaku meminta perpanjangan waktu selama sebulan dengan pembayaran di akhir," katanya.
Namun, kata Syuaib, selang beberapa bulan kemudian pelaku tidak juga mengembalikan kendaraannya. Pemilik rental, juga telah berusaha mendatangi rumah pelaku tetapi tidak pernah ketemu.
"Jadi sejak Juli hingga September 2020, pemilik beberapa kali mendatangi rumah pelaku untuk menagih kekurangan uang pembayaran sewa. Akan tetapi pelaku sulit untuk ditemui karena tidak pernah ada di rumah dan hanya bertemu dengan istrinya," ujarnya.
Hingga kemudian, ujar Syuaib, pemilik rental mendapatkan informasi jika mobil yang disewa pelaku sudah digadaikan ke pihak lain. Akibatnya, pemilik kendaraan mengalami kerugian sebesar Rp145 juta.
"Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas," tandasnya.
Menurut Syuaib, setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni surat perjanjian dan penerimaan kendaraan dan surat keterangan yang diterbitkan Finance.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (muj/ima)