Jelang diberlakukannya larangan mudik lebaran tahun ini, Satlantas Polres Tegal menyiapkan Pos Tangguh PPKM Mikro di tiga titik rest area jalan tol di Kabupaten Tegal. Keberadaan pos tersebut nantinya akan mendukung kegiatan penyekatan, sekaligus pengamanan terhadap warga yang nekat melakukan mudik.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Lantas AKP Dwi Himawan Candra SIK MM mengatakan tiga titik di rest area yaitu jalur A KM 275 Penarukan Kecamatan Adiwerna. Jalur B ada di rest area KM 294 Kertasari Kecamatan Suradadi dan KM 282 Lebeteng Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Di tiga titik tersebut, ada petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan yang berjaga di pos.
“Nantinya, petugas akan dibagi menjadi tiga shift dan bergantian setiap 8 jam. Tugasnya seperti mengambil random sampel pengendara untuk melakukan rapid tes antigen," ujarnya, Sabtu (24/4).
Tidak hanya menyiapkan pos dan petugas yang berjaga, polisi juga berkoordinasi dengan pengelola rest area yang dijadikan rest area tangguh terkait kapasitas parkir yang harus 50 persen dari kapasitas pengunjung.
Khusus di masa larangan mudik lebaran, kapasitas parkir di rest area dibatasi 50 persen saja dari kendaraan pengunjung. “Jika sudah terpenuhi, maka petugas gabungan akan menutup akses menuju rest area sehingga pengemudi tidak bisa menyelonong masuk," cetusnya.
Di area parkir pun sudah diatur dengan pemberian jarak antarkendaraan supaya tidak berdekatan termasuk pembatas. Pihaknya juga menyediakan area tempat cuci tangan. Jadi, sebelum masuk ke rest area, pengunjung harus cuci tangan.
“Pengelola saya imbau untuk menyediakan alat pengecek suhu tubuh. Termasuk pengaturan jarak tempat duduk juga sudah kami persiapkan," ungkapnya.
Sementara membahas mengenai rencana penyekatan pemudik, perwira asal Malang ini menegaskan sesuai perintah jika masih ada yang bandel tetap mudik maka akan diminta putar balik kembali ke arah asal.
Kecuali bagi mereka yang masuk kriteria diperbolehkan mudik seperti yang sedang sakit (berobat), sedang hamil, kendaraan logistik, ambulans, damkar, dan lain-lain atau yang memiliki surat izin jalan. (her/zul/gun)