Nekat Mudik 6-17 Mei, Polisi: Tak Hanya Putar Balik Arah, Ada Sanksi Lain Sesuai Undang-undang

Kamis 22-04-2021,08:20 WIB

Polri memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang nekat mudik mulai 6-17 Mei nanti. Sanksi akan ditegakkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polri akan menegakan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Sanksi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021.

"Bagaimana surat edaran tersebut dengan instansi terkait, Polri akan menegakkan surat edaran tersebut," tegasnya, Rabu (21/4).

Dalam SE Satgas COVID-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 disebutkan pelanggar SE akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

"Sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik tidak hanya putar balik arah saja, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi di lapangan," katanya.

Pemberian sanksi, ditentukan oleh anggota Polri yang bertugas di lapangan.

"Tentunya akan dinilai oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar, nanti Polri menilai di lapangan, apakah cukup putar balikkan atau kah ditambah sanksi-sanksi lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang sengaja melanggar surat edaran," terangnya.

Dia mencontohkan penilaian untuk memberikan sanksi, misalnya, kepada angkutan umum, travel, dan segala model angkutan lainnya yang sudah diatur tidak boleh mengangkut penumpang selama periode kebijakan larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei mendatang.

Menurut dia, sudah ada sosialisasi melalui Operasi Keselamatan yang dilakukan Polri agar masyarakat dengan penuh kesadaran tidak melakukan mudik lebaran.

"Dari awal sudah diberi tahu, tidak boleh membawa penumpang mudik, tapi kalau di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri akan memberikan penilaian sendiri," ujarnya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait