Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/zul/fin)
Buat Bancakan, Uang Korupsi Bansos Covid-19 untuk Beli Sapi Kurban, Handphone, dan Sepeda Brompton Pejabat
Kamis 22-04-2021,05:40 WIB
Kategori :