Proyek Remedial Bendungan Cacaban Disebut Tanpa Papan Informasi, BBWS Bantah Halangi Wartawan Meliput

Rabu 21-04-2021,14:49 WIB

Proyek remedial Bendungan Cacaban senilai Rp38,3 miliar dikabarkan selain tanpa papan informasi juga wartawan yang akan melakukan liputan dilarang. 

Namun hal itu dibantah oleh pengawas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pengawas BBWS Pemali-Juana Kuswandi, Rabu (21/4) 
mengaku tidak pernah menghalangi siapapun untuk masuk dan meninjau lokasi proyek sepanjang ada surat izin dan rekomendasi dari BBWS Pemali-Juana. Sehingga jika ada kepentingan ke Cacaban harus mengajukan izin. 

"Jadi jika ada kepentingan ke sini harus mengajukan izin terlebih dahulu ke BBWS mengingat proses pekerjaan sedang berlangsung dan segala risiko bisa saja terjadi," katanya. 

Sedang soal papan informasi, tambah Kuswandi, sudah dipasang di kawasan proyek. Untuk informasi lainnya seperti nilai proyek dan pemenang lelang pekerjaan konstruksi, masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR.

"Untuk lebih jelasnya, bisa buka di LPSE. Proyek Waduk Cacaban di Desa Karanganyar Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal itu merupakan skala prioritas Proyek Peningkatan Operasional dan Keselamatan Bendungan Tahap 2 atau Dam Operational Improvement and Safety Project (DOISP2)." 

"Usia Bendungan Cacaban sudah terbilang tua, sekitar 62 tahun sejak pertama kali beroperasi tahun 1958," tambahnya. 

Melihat usianya, lanjut Kuswandi, keberadaan bendungan menyimpan potensi bahaya besar sehingga harus dilakukan remedial. Termasuk pengerukan sedimen yang diperkirakan mencapai volume 14 ribu meter kubik. Progres pekerjaan proyek di Waduk Cacaban itu sudah mencapai 56 persen. Target selesai pada Januari 2022. 

"Kendalanya hanya hujan saja, kalau pas hujan, terpaksa berhenti," terangnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait