Jozeph Paul Zang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebencian dan menodaan agama.
Pasal yang dikenakan yang pertama ujaran kebencian yakni Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2. Dia juga kena pasal penodaan agama yang ada di KUHP. Pasal 156 huruf a KUHP.
Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut angkat suara terkait rasa toleransi antarumat beragama yang dalam beberapa waktu terakhir terusik.
Sebelumnya juga ada, Yahya Waloni dan Desak Made yang kerap dianggap mengina agama lain dan memancing isu SARA.
“Orang-orang seperti Joseph Paul Zhang, Desak Made dan Yahya Waloni akan tetap ada. Mereka hadir untuk mengusik rasa toleransi kita..,” kata Denny dikutip dari Fajar.co.id yang menyalin dari akun Twitternya, Selasa (20/4).
Denny berharap tindakan dan ujaran ketiga orang tersebut cukup jadi ujian bagi keberagaman di Indonesia.
Tidak hanya itu, Denny juga berharap persatuan dan kesatuan yang sudah terjalin sejak dulu di Indonesia tetap terawat.
“Jadikan mereka sebuah ujian, sebagai pengingat bahwa toleransi itu mahal harganya. Dan rasa itulah yang dulu menyatukan kita. Membuat kita menjadi INDONESIA,” pungkasnya. (msn/fajar/ima)