Kasus PTSL Kertayasa Berlanjut, Inspektorat Selidiki Mantan Kades dan Panitia

Selasa 20-04-2021,14:19 WIB

Kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) tahap I tahun 2018 di Desa Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, masih berlanjut. Saat ini, Inspektorat sedang melakukan penyelidikan terhadap panitia dan mantan kepala Desa Kertayasa yang diduga melakukan penyimpangan dana PTSL.

Inspektur Kabupaten Tegal, Prasetyawan, Selasa (20/4) mengatakan, Inspektorat memang sedang menerjunkan tim ke Kramat untuk menindaklanjuti PTSL Desa Kertayasa tahun 2018. 

Biaya PTSL di Desa Kertayasa telah melebihi dari aturan yang ada. Jika mendasari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya PTSL di tahun 2018 hanya Rp150 ribu per bidang. Namun panitia PTSL di Desa Kertayasa meminta kepada pemohon lebih dari biaya tersebut. Sehingga ada kelebihan biaya PTSL sebanyak Rp374.250.000 dari 1.493 pemohon. 

"Kala itu, warga Desa Kertayasa langsung melaporkan panitia PTSL ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH)," katanya.

Dengan adanya laporan tersebut, tambah Prastyawan, sehingga panitia mengembalikan uangnya lagi ke para pemohon. Namun uang yang dikembalikan baru Rp244.500.000 untuk 978 pemohon. Sedangkan sisanya, Rp128.750.000 untuk 515 pemohon, kabarnya belum dikembalikan.

"Panitia PTSL Tahap 1 Desa Kertayasa harus segera mengembalikan sisa uangnya kepada para pemohon," tambahnya.

Selain kepada panitia, lanjut Prastyawan, Inspektorat juga meminta mantan kepala Desa Kertayasa untuk segera mengembalikan kelebihan biaya PTSL tahap 1 sebesar Rp240.400.000. Uang itu diduga pungutan untuk pembuatan surat pernyataan penguasaan atau pemilikan tanah bagi 601 pemohon. 

"Apabila tidak ada yang mengembalikan, terpaksa diserahkan ke APH," tandasnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait