Ini Syarat Honorer K2 Supaya Bisa Diangkat Jadi PNS

Rabu 14-04-2021,08:00 WIB

Sudah tidak ada solusi bagi tenaga honorer K2 yang berusia diatas 40 tahun untuk menjadi PNS. Sebab menurut PP Manajemen PNS, salah satu syarat pengangkatan CPNS yakni batasan usia maksimal 35 tahun.

Sementara untuk usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sayangnya untuk Seleksi PPPK 2021 baru akan dibuka untuk tenaga pendidik saja.

Anggota Komisi II DPR RI Hugua menjelaskan pengangkatan PNS sekarang sudah lewat seleksi yang terbuka sekali. Tetapi tetap menjadi dilema terkait tenaga honorer K2, mereka mayoritas sudah berusia diatas 35 tahun, praktis sudah tidak ada jalannya.

"Jalan satu-satunya tinggal revisi UU ASN. Sampai saat ini bagi honorer K2 ini solusinya tidak ada, kecuali mereka tetap outsourcing,” kata Hugua lewat keterangan resminya, Selasa (13/4).

Hanya ada dua kategori ASN, yakni PNS dan PPPK. Maka, semua tenaga honorer yang terdapat di kementerian dan pemerintahan daerah bersifat outsourcing yang bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan permasalahan honorer K2 menjadi permasalahan semua pihak. Di mana, jumlah tenaga honorer K2 di seluruh Indonesia mencapai angka sekitar 400 ribu orang.

Untuk itu, Komisi II sendiri sebenarnya telah meminta pemerintah untuk melakukan revisi UU ASN. Hingga saat ini, proses revisi masih dalam pembahasan dan Komisi II telah membuat panitia kerja (Panja) UU ASN.

Namun, pemerintah sendiri baru menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ASN kepada DPR RI 8 April lalu. Terkait alokasi anggaran, Hugua menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, PPPK dibebankan pada APBD.

Tetapi khusus untuk PPPK Guru, Ia memprediksi bahwa Kementerian Keuangan nantinya akan mengalokasikan melalui APBD masing-masing sesuai kuota yang diajukan pemerintah daerah, yang nantinya akan ditransfer ke daerah untuk meng-cover biaya pendaftaran dan biaya gaji. (khf/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait