Jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengalami perubahan selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Hal itu menyusul, dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 800/007 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Ramadan 1442 H Bagi Pegawai.
Berdasarkan SE itu, perangkat daerah, yang melaksanakan 5 hari kerja diatur Senin sampai Rabu jam kerja mulai 07.30 sampai 15.00 WIB. Kemudian, untuk Kamis pukul 07.30 sampai 14.30 WIB dan Jumat, 07.30 sampai 11.00 WIB.
Sementara, untuk perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai 13.30 WIB, Jumat 07.30 sampai 11.00 WIB. Sedangkan untuk Sabtu pukul 07.30 sampai 13.00 WIB.
Dalam SE itu, juga memberikan wewenang kepada beberapa kepala perangkat daerah khusus, untuk mengatur jumlah jam kerja pegawai selama Ramadan. Dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 minggu, minimal 33 jam.
Perangkat daerah tersebut, RSUD Kardinah, Unit Pelayanan Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit Kerja Pelayanan lainnya.
Pada poin terakhir, SE juga menyebut, dalam penerapan jam kerja seIama Ramadan, kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran peIayanan kepada masyarakat.
Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Kota TegalnTrisari Novianto menjelaskan, SE yang dikeluarkan itu mendasari edaran Menteri PAN dan RB, tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1442 H bagi pegawai ASN di instansi pemerintah.
"Kami berharap dengan adanya penyesuaian jam kerja, bisa memberi kesempatan kepada pegawai yang beragama Islam agar dapat melaksanakan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan 1442 H dengan baik serta khusyuk dan tetap berkinerja secara optimal," katanya. (muj/ima)