Mudik Dilarang, Pemerintah Harus Beri THR Sopir dan Kernet Berupa BLT

Selasa 13-04-2021,06:20 WIB

Larangan mudik menjadi pukulan telak bagi pengusaha sektor transportasi terutama bus. Pemerintah harus memberikan bantuan terhadap pengusaha agar dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) terhadap perusahaan transportasi.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Pusat Djoko Setijowarno meminta agar pemerintah memberi bantuan terhadap perusahaan sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Tujuannya agar para pengusaha bus AKAP dapat memberikan THR kepada pegawainya.

"Pemerintah dapat membantu memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengemudi angkutan umum bus AKAP," katanya, Senin (12/4).

Menurutnya, untuk pengusaha sektor transportasi darat AKAP perlu ada semacam skema bantuan. Hal itu, karena pengemudi bus AKAP kerap tidak mendapat gaji bulanan, tetapi ada yang hanya dapat upah jika mengemudikan bus.

Hal itu berarti tidak mengemudikan bus maka tidak mendapat upah. Namun ia juga mengingatkan agar skema bantuan seperti itu harus betul-betul tepat sasaran dan selayaknya berkoordinasi dengan asosiasi resmi seperti Organda. (gw/ant/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait