Pandemi Covid-19, puluhan karyawan Bank Brebes yang berstatus kontrak terpaksa harus dirumahkan. Hal itu dilakukan setelah bank milik Pemkab Brebes terdampak pandemi kurang lebih selama satu tahun terakhir.
Direktur Bank Brebes Sri Winarsih mengatakan, pengurangan karyawan tersebut terpaksa dilakukan karena kondisi Bank Brebes ikut terdampak pandemi Covid-19.
Selama pandemi, pendapatan Bank Brebes mengalami penurunan. Di lain sisi, pihak bank harus mengeluarkan gaji hingga ratusan juta untuk karyawan kontrak yang ada.
"Total ada 40 karyawan kontrak, dan untuk membayar gaji puluhan karyawan kontrak itu kami mengeluarkan biaya gaji Rp100 juta per bulannya," ujarnya, Senin (12/4).
Atas dasar itu, lanjutnya, pihaknya sangat berat menanggung beban ini, sehingga terpaksa harus diefisiensi. Apalagi, selama pandemi Covid-19 ini, Bank Brebes juga ikut terdampak.
"Pemutusan kontrak ini juga sudah melalui evaluasi oleh kami. Bahkan, kami terpaksa memperpanjang kontrak sebulan untuk kepentingan evaluasi ini. Semestinya ada yang habis kontrak Januari 2021, tetapi kami putus Februari 2021. Hak mereka juga sudah kami berikan," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam efisiensi karyawan, pihaknya melakukannya dengan cara bertahap. Tahap pertama, pada Desember 2020 ada 13 karyawan yang dirumahkan, dan 2 orang mengundurkan diri. Sehingga totalnya 15 karyawan kontrak.
Tahap kedua, pada Februari 2021 ada 8 karyawan kontrak. Mereka kontrak kerjanya tidak diperpanjang karena memang sudah habis pada Januari 2021.
"Ini sebagai upaya kami menyelamatkan Bank Brebes. Dan jika sudah stabil, kita akan panggil kembali. Ada juga yang kontraknya tidak diperpanjang karena memang sudah habis," tuturnya.
Lebih lanjut, adanya karyawan kontrak tersebut tidak lain untuk mengelola Dana Desa yang rencananya dikelola Bank Brebes. Namun program yang dirintis tahun 2019 lalu itu batal dilaksanakan karena berbenturan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kendati demikian, direksi sudah berupaya mengalihkan para karyawan kontrak yang sudah direkrut untuk difungsikan ke bagian lain. Akibat pandemi Covid-19, perusahaan tidak mampu menanggung beban biaya gaji dan diputuskan harus efisiensi karyawan.
"Memang saat itu kami ditunjuk untuk mengelola Dana Desa di 10 kecamatan, sehingga membutuhkan tambahan karyawan. Ada 40 karyawan kontrak yang kami rekrut. Namun seiring waktu program ini batal dilaksanakan," terangnya.
"Alhasil karena tidak jadi mengelola Dana Desa dari seluruh desa di Kabupaten Brebes, karena terbentur aturan sehingga kami melakukan efisiensi karyawan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala OJK Tegal Ludi Arlianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya efisiensi karyawan di Bank Brebes. Namun hal itu menjadi kewenangan penuh direksi Bank Brebes. Efisiensi karyawan kontrak itu dilakukan karena batalnya Bank Brebes mengelola Dana Desa dan dampak pendemi Covid-19.
"Memang informasi yang kita dapat ada pengurangan karyawan, dan itu pada mereka yang habis kontrak. Tapi, itu semua kewenangannya ada pada direksi," pungkasnya. (ded/ima)