Puluhan Guru PNS Ngadu ke Dewan Pendidikan, Terkait Kejelasan Sertifikasi

Senin 12-04-2021,16:50 WIB

Puluhan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendatangi Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Senin (12/4). 

Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Uji Kopetensi Guru (FOS UKG) tahun 2015 itu meminta kejelasan terkait Verifikasi Faktual (Verfal) Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang hingga saat ini belum ada kejelasan. 

Para guru tersebut tiba di Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Jalan Jenderal Sudirman Kota Brebes, sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung ditemui Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes Wijanarto untuk beraudiensi. 

Dalam pertemuan itu, hadir juga Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes M. Taufiq.  

Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes Wijanarto mengatakan, pihaknya menerima surat aduan dari para guru yang tergabung dalam FOS UKG tahun 2015, berkaitan dengan kejelasan mereka untuk mengikuti sertifikasi. Apalagi, mereka juga telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Guru (UKG). 

"Dari aduan itu, nanti kita akan memfasilitasi agar guru yang tergabung dalam FOS UKG ini bisa terakomodir dalam sertifikasi. Kalau melihat persoalannya, ada salah tafsir regulasi yang menjadi pertimbangan serius, karena ada perubahan aturan," ujarnya. 

Koordinator FOS UKG Tahun 2015 Kabupaten Brebes Ruslani mengungkapkan, sedikitnya ada 300 guru PNS yang hingga saat ini proses sertifikasinya belum ada kejelasan. Padahal para guru tersebut sudah dinyatakan lulus UKG sejak tahun 2015, sebagai syarat untuk mengikuti program sertifikasi pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di tahun 2016. 

"Nah sampai saat ini belum juga masuk dalam sertifikasi program PLPG tersebut. Atas alasan ini kami datang ke Dewan Pendidikan Brebes, agar bisa menfasilitasi sehingga kami mendapatkan hak sertifikasi ini," ungkapnya. 

Dijelaskannya, para guru yang dinyatakan lulus UKG tersebut, telah melaksanakan pemberkasan untuk sertifikasi program PLPG tahun 2016 lalu. Hal itu berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes nomor 800/ 0976/ 2016 tertanggal 30 Maret 2016, perihal Sertifikasi Guru Tahun 2016. 

Namun pemberkasan yang telah dilaksanakan itu ternyata ditolak, dengan alasan status kepegawaiannya masih Calon Aparatus Sipil Negara (CASN). 

Padahal, di tahun yang sama tepatnya di 1 Maret 2016 lalu mereka sudah berstatus PNS. Hanya saja, bukti fisik berupa Surat Keputusan (SK) PNS belum diterima. 

Di sisi lain, Badan Kepegawian Daerah (BKD) saat itu sebenarnya sudah ada SK ASN komulatif, tetapi tinggal menunggu jadwal pembagian. SK ASN saat itu akan diserahkan kepada yang bersangkutan oleh bupati Brebes dan tinggal menunggu jadwal. 

"Akibat hal itulah proses sertifikasi kami belum ada kejelasan. Ditambah, di tahun 2016 juga muncul perubahan aturan terkait proses sertifikasi ini, yakni yang semula PLPL menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kalau sekarang SK ASN ini sudah kami terima, kami meminta agar para guru yang lulus UKG tahun 2015 ini bisa terakomodir dalam sertifikasi program PPG," ungkapnya. 

Ditambahkannya, sesuai Undang-undang Guru dan Dosen, sertifikasi itu merupakan hak setiap guru. Pasalnya, jika bekum bersertifikasi, maka akan berdampak terhadap jenjang karier para guru tersebut. 

Di antaranya, kenaikan tingkat guru terhambat dan belum mendapatkan hak kesejahteraan dari sertifikasi tersebut. 

Tags :
Kategori :

Terkait