Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes mengingatkan agar semua tempat hiburan malam yang ada di kota bawang merah untuk tutup selama bulan puasa. Bahkan, Satpol PP juga memasang stiker yang bertuliskan Tempat Ini Ditutup untuk Lokalisasi/Prostitusi dan Peredaran Miras.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Supriyadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda (Gakda) Bidang Gakda Tibum Prasida Kurniawan mengatakan, ada beberapa tempat yang dilakukan pemasangan stiker tersebut. Yakni di wilayah Kecamatan Losari, Kecamatan Tonjong dan Kecamatan Jatibarang.
"Selama Ramadan tempat ini harus tutup. Dan kita harapkan, penutupan ini bisa seterusnya," ungkapnya, Minggu (11/4).
Dalam pemasangan stiker tersebut, pihaknya langsung memberikan sosialisasi terhadap pemilik tempat hiburan tersebut. Jika nekat beroperasi selama bulan puasa, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Penutupan lokalisasi ini tidak lain bertujuan untuk mengantisipasi tindakan asusila hingga peredaran narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Brebes. Terutama menjelang hulan puasa," ucapnya.
Meski demikian, kata dia, tidak dipungkiri di tengah pandemi Covid-19, ada beberapa warga yang nekat datang ke beberapa tempat hiburan. Untuk itu, pihaknya telah memberikan pemahaman jika apa yang dilakukannya tersebut telah melanggar aturan yang ada.
"Yang jelas sesuai dengan SOP, tempat hiburan yang ada harus tutup selama bulan puasa. Meskipun ada sebagian orang di dalamnya karena kesulitan ekonomi di tengah pandemi, namun kita harus lakukan penindakan karena sudah melanggar aturan yang ada," pungkasnya. (ded/ima)