Semua Alat Transportasi Dilarang Beroperasi 12 Hari 6-17 Mei

Jumat 09-04-2021,07:00 WIB

Pemerintah tak main-main menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini. Berbagai cara pun dilakukan pemerintah supaya masyarakat tidak bisa mudik.

Terbaru, seluruh moda transportasi dilarang beroperasionalisasi sejak 6-17 Mei mendatang. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri 1442 H.

"Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan pengoperasian semua moda transportasi. Mulai darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Aturan ini dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati di Jakarta, Kamis (8/4).

Namun, ada pengecualian dan pengawasan dan sanksi. Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilayah tertentu. Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021.

Hal ini diberlakukan untuk seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait