Dokumen tersebut, imbuh Supriyadi, diserahkan pemohon kepada petugas desa yang nantinya seminggu sekali atau pada waktu tertentu akan diserahkan ke petugas disdukcapil di Rumah Paten kecamatan dan selanjutnya ke Disdukcapil Kabupaten Tegal. (guh/ima)
Makin Mudah, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dibuat di Kantor Pemerintah Desa
Rabu 07-04-2021,19:59 WIB
Kategori :