Sejumlah perbankan swasta mulai menurunkan suku bunga kredit pada awal tahun ini. Penurunan ini sejalan imbauan Bank Indonesia (BI), guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Misalnya, PT OCBC NISP Tbk, yang menurunkan suku bunga kredit pada pekan akhir Maret 2021. Penurunan suku bunga kredit dilakukan pada seluruh segmen kredit.
"Suku bunga kredit korporasi mengalami penurunan dari sebelumnya 9,50 persen menjadi 9,25 persen. Perubahan berlaku sejak 26 Maret 2021,'' ujar Corporate Communication Division Head, Aleta Hanafi dalam keterangannya, Minggu (4/4).
Rinciannya, suku bunga dasar kredit retail dari 9,75 persen menjadi 9,50 persen. Kemudian suku bunga dasar kredit konsumsi KPR dari 9,50 persen menjadi 8,80 persen. Selanjutnya suku bunga dasar kredit konsumsi non KPR dari 9,95 persen menjadi 9,80 persen.
PT Bank Central Asia Tbk juga menurunkan suku bunga kartu kredit menjadi dua persen. Penurunan disesuaikan denda dan ketentuan pembayaran minimum untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Saat ini BCA terus berkoordinasi dengan regulator mengenai detail kebijakan tersebut. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Adapun BCA menurunkan suku bunga kartu kredit untuk pembelanjaan dan penarikan tunai dari sebelumnya 2,25 persen menjadi dua persen. Penurunan ini mulai berlaku 1 Mei 2020.
Sedangkan batas minimum pembayaran dari sebelumnya 10 persen dari total tagihan menjadi lima persen dari total tagihan. Sedangkan keterlambatan pembayaran mengalami perubahan dari sebelumnya tiga persen total tagihan hanya menjadi satu persen dari total tagihan.
“Aturan tersebut berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2020,” tukasnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya mengatakan, penurunan suku bunga kredit perbankan masih perlu didorong. Tercatat BI sudah berada di level terendah sepanjang masa sebesar 3,5 persen. (din/zul/fin)