Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Tegal saat ini semakin mudah. Kini registrasi SIM baru maupun perpanjangan dapat dilakukan online, melalui telepon pintar atau komputer.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Lantas AKP Dwi Himawan Candra SIK MM mengatakan kemudahan ini diberikan kepada calon pendaftar SIM yang bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan.
”Prosesnya pun lebih cepat dan akurat. Pembayaran tidak lagi menggunakan uang tunai. Pemohon hanya melakukan scan pada barcode QRIS dan memasukkan besaran jumlah nominal PNBP sesuai dengan jenis SIM yang diminta. Apakah perpanjangan atau penerbitan baru,” katanya, Selasa (30/3).
Dengan pengguinaan teknologi ini ke depan tidak ada lagi transaksi tunai, dengan menubah sisten manual ke arah digital. Bagi pemohon yang belum punya ponsel atau lupa membawa ponsel tetap disediakan pola pembayaran non tunai.
"Untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM baik A maupun C bisa mendaftarkan diri secara online di www.sidorarumjtg.com yang berlaku di seluruh Jawa Tengah," jelasnya lagi.
Pemohon, papar Kasatlantas, selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi formulir dan akan mendapatkan barcode untuk dikonfirmasikan di loket sidoarum Satpas Polres Tegal. Pemohon nantinya tidak lagi harus mengisi formulir, tetapi datang tinggal bayar dan melakukan pemotretan.
Meski begitu, SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online, hanya untuk SIM A dan C.
"Persyaratan usia17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Usia 20 tahununtuk SIM B I, dan usia 21 tahun untuk SIM B II. Sedangkan usia 20 tahun untuk SIM A Umum, usia 22 tahun untuk SIM B I Umum, dan usia 23 tahun untuk SIM B II Umum," ungkapnya. (her/zul)