Dia pun tidak mau memusingkan komentar warganet yang menilainya pecicilan dan tak tahu malu.
“Jadi, kalau menurut pandangan orang kok enak, itu sudut pandang, ya monggo saja,” kata Gisel.
Diketahui, setelah terperiksa sebagai tersangka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan sanksi wajib lapor dua kali dalam sepekan. Pemeran video porno berdurasi 19 detik tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. Adapun dua orang lainnya yakni PP dan MN telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penyebar video tersebut.
Kepada polisi, Gisel mengakui bahwa benar dirinya adalah pemeran dalam video mesum yang sempat mengguncang jagat maya tersebut. (endra/fajar/ima)