Mudik Resmi Dilarang, MUI Bilang Begini

Jumat 26-03-2021,19:43 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran pandemi Covid-19.

Keputusan itu disambut positif oleh banyak pihak. Menurut Wakil Ketua Umum Mejelis Ulama Indonesia (MUI)nAnwar Abbas, larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah dapat dipahami karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia.

“Ini terlihat dengan jelas dari masih tingginya angka dari warga masyarakat yang positif terkena Covid-19 dan yang meninggal dunia karenanya,” ujar Anwar Abbas lewat keterangannya, Jumat (26/3).

Guna melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya pandemi Covid-19, Anwar mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis dan berusaha skenat tenaga untuk mensukseskan vaksinasi.

“Untuk itu kesadaran bersama dari seluruh warga masyarakat tentang arti pentingnya kita berserius-serius secara bersama-sama untuk menghadapi dan mengatasi masalah Covid 19 ini,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pandemi Covid-19 telah membuat ambruk persendian sosial dan perekonomian nasional, sehingga pemerintah menerbitkan kebijakan yang cukup apik untuk menjaga masyarakat dari ancaman pandemi Covid-19.

“Karena kalau kita tidak bisa mengatasi masalah Covid-19 ini maka dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya tentu akan semakin buruk dan memburuk, sehingga akan benar-benar merugikan dan menyulitkan tidak hanya pemerintah tapi kita semua warga masyarakat dan itu tentu jelas tidak kita inginkan,” tandasnya dikutip dari RMOL. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait