Viral! Istri Hamil 5 Bulan dan Suami Residivis Tega Jambret Nenek 73 Tahun Sampai Lebam

Kamis 25-03-2021,19:59 WIB

JAKARTA – Aksi kriminal penjambretan nenek bernama Tan Siat Mie (73), di Jalan Harum Manis, Tamansari, Jakarta Barat viral di dunia maya.

Polisi telah menangkap pasangan suami istri, MJ dan FZ, pelaku penjambretan tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya saat ini hanya menahan MJ, pelaku pria.

“Untuk status hukum istri yang diperiksa tersangka ini sedang hamil lima bulan tidak kami lakukan penahanan. Tersangka utama (MJ) dilakukan penahanan di Polsek Metro Tamansari,” kata Bismo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3) dikutip dari Jawapos.

Bismo menambahkan, alasan pelaku melakukan penjambretan karena ingin membangun rumahnya yang berada di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat. MJ juga merupakan residivis kasus narkoba. 

“Hasil tes urine positif narkoba,” ujar Bismo.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Diketahui, aksi penjambretan terjadi pada Sabtu (13/3) siang. Korbannya merupakan seorang nenek bernama Tan Siat Mie (73).

Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan, kejadian bermula saat korban keluar dari rumahnya untuk pergi berbelanja.

Saat korban tiba di Jalan Harum Manis, tiba-tiba dipepet oleh pengendara sepeda motor.

“Datang sepeda motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki (pelaku) dengan membonceng seorang perempuan dewasa dan satu anak laki-laki, merampas tas milik pelapor yang sedang berjalan,” kata Lalu dalam keterangannya, Minggu (21/3).

Korban pun sempat mempertahankan tasnya. 

“Sehingga pelapor (korban) terjatuh dan mengalami luka lecet di kedua lututnya, siku tangan kanannya membiru, dan kelompak mata kanan lebam,” tukas Lalu. (jpc/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait