Tidak Signifikan Sumbang PAD, Dewan Berharap Denda Keterlambatan Adminduk Dihapus

Kamis 25-03-2021,19:15 WIB

TEGAL - Dalam melakukan pembahasan Perda Administrasi Kependudukan (Adminduk), DPRD bersama dinas terkait melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, dewan berharap agar denda keterlambatan pengurusannya dihapus jika memang nilainya tidak cukup signifikan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, dari konsultasi ke kementerian terkait, ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Di antaranya terkait dengan rencana penghapusan denda bagi mereka yang terlambat mengurus adminduk.

"Dari konsultasi itu, kalau memang tidak cukup signifikan dalam menyumbang pemasukan PAD, itu bisa dihapus," katanya.

Menurut Kusnendro, DPRD sendiri berharap agar denda itu bisa dihapuskan, karena memang tidak begitu besar nilainya. Sedangkan raperdanya sendiri saat ini tengah dibahas bersama.

"Kemudian terkait pengurusan adminduk, memang ada beberapa yang tidak perlu pengantar RT dan RW. Misalnya, surat keterangan pindah, bisa langsung ke disdukcapil," tandasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait