Mengadu ke Polres Tegal, Partai Demokrat Meminta Perlindungan Hukum

Kamis 25-03-2021,14:23 WIB

Jajaran Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengadu ke Polres Tegal. Selain mengadu soal kondisi partai, mereka juga meminta perlindungan hukum. 

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal Ivan Agusta, Kamis (25/3) mengatakan, jajaran pengurus juga bakal mempidanakan pihak lain yang menyalahgunakan aset Partai Demokrat. Sebab, aset partai berupa bendera, stempel, lambang, nama, dan lainnya telah dihak patenkan di Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). 

"Kedatangan kami ke Polres ini untuk mengadu dan meminta perlindungan hukum," katanya.

Saat audiensi dengan Polres Tegal, tambah Ivan Agusta, pihaknya telah menyampaikan enam poin, yakni DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal solid dan setia kepada hasil kongres V Partai Demokrat yang telah disahkan Kemenkumham, dengan ketua umum yang diakui negara, yakni AHY. 

Juga menyampaikan bahwa lambang dan aset partai sudah disahkan Kemenkumham. 

"Jadi, kalau ada yang menggunakan aset partai, maka kami akan pidanakan," tambahnya. 

Lambang Partai Demokrat, lanjut Ivan Agusta, juga telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007 hingga 24 Oktober 2027. Dalam pengesahan itu, lambang dan aset Demokrat pemilik aset yakni partai yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat. 

Dirinya juga menyampaikan bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) di Sidolangit, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Dirinya tegaskan bahwa KLB itu ilegal dan inkonstitusional. 

Dirinya menduga akan ada pihak-pihak yang secara ilegal mengatasnamakan pengurus DPP Partai Demokrat, membentuk pengurus di daerah baik DPD maupun DPC yang menggunakan lambang (atribut) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat. Dirinya 
menghendaki adanya perlindungan hukum dari Polres Tegal jika terjadi hal-hal yang diadukan tersebut. Pihaknya juga meminta tidak memberikan izin dan menindak tegas pihak-pihak yang akan mengatasnamakan Partai Demokrat. 

Penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal bisa dituntut dengan Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp2 miliar. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait