Satreskrim Polres Pemalang menangkap pria berinisial AP (56), yang diduga sebagai penjual sekaligus pengepul nomer perjudian togel.
Pelaku yang rupanya juga seorang residivis kasus togel ini dibekuk di rumahnya di Banjardawa, Kecamatan Taman.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Saat patroli di Banjardawa petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas judi togel di sebuah rumah,” katanya, Rabu (24/3).
Saat petugas mendatangi rumahnya, tersangka pun tidak dapat berkelit karena didapati sejumlah barang bukti. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung dibawa petugas.
Ronny mengatakan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku judi togel di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Polres Pemalang tidak segan-segan untuk meringkus pelaku judi togel, karena ini termasuk tindak kriminal," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (sul/ima)