Pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang berhasil diamankan polisi kala itu. Keduanya berinisial PP dan MN.
Keduanya diamankan petugas karena diduga menyebarkan video syur mirip Gisel cukup masif di media sosial. Baik PP maupun MN dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes dihadirkan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (23/3). Keduanya menjadi saksi terhadap terdakwa penyebar skandal seks mereka.
Di hadapan majelis hakim, Gisel menyampaikan jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diarahkan kepada dirinya. Menurut Gisel, pertanyaan mirip dengan yang tertera dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
“Pertanyaannya seperti yang ada di BAP. Saya ceritain aja seperti kemarin-kemarin,” ujar Gisel saat ditemui usai diperiksa sebagai saksi di PN Jakarta Selatan.
Gisel sendiri tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mau memberikan keterangan yang memberatkan kepada dua terdakwa yang juga mengikuti jalannya persidangan via daring.
Gisel bahkan sempat menambahkan pernyataan yang meringankan kepada mereka di hadapan majelis hakim sekalipun tidak diminta.
“Dari mulut saya, saya bilang tadi di hadapan majelis hakim. Saya tahu persis mereka bukan berniat menjelek-jelekkan kepada saya dengan menyebarkan video seks. Saya sama sekali tidak ada niatan mau memberatkan mereka,” tuturnya dikutip dari Fajar.
Gisel berusaha memberikan kesaksian yang meringankan kepada terdakwa karena ia tahu persis bukan MN dan PP yang menyebarkan pertama kali video asusila dirinya bersama Nobu. Terdakwa kurang pas apabila dijerat masalah hukum karena mereka tidak tahu apa-apa.
“Mereka cuma mengikuti tren kali ya (rame soal video seks Gisel, ikut menyebarkan),” ucap ibu satu anak itu.
Gisel sendiri sebenarnya berharap yang diamankan polisi dan dimintai pertanggungnjawaban secara hukum adalah penyebar pertama. Namun sayangnya penyebar pertamanya belum berhasil diamankan hingga sekarang.
“Sebenarnya iya. Penasarannya, kenapa sih dia menyebarkan. Tapi ya sudah lah sudah terjadi, saya juga tidak ada niatan mau nyalahin siapa- siapa,” ungkapnya.
Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan jagat Twitter tanah air pada 6 November 2020. Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar. (Fajar/ima)