Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) melaporkan dugaan adanya praktik kartel ayam dan monopoli bibit ayam ke Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha (KPPU), kemarin (22/3).
Hanya saja, Ketua PPRN Alvino Antonio belum mau menyebutkan dua perusahaan yang diduga melakukan kartel ayam. Dugaan terjadi kartel didasari kompaknya harga Day Old Chicken (DOC) di pasaran sejak 2018.
"Dugaan kami (dua perusahaan) karena mereka yang paling besar. Mereka minimal 60 persen menguasai market,'' ujar Alvino, kemarin (22/3).
Sehingga, kata dia, peternak mandiri atau peternak rakyat selama dua tahun terakhir menanggung rugi sebesar Rp5,4 triliun. Peternak rakyat dirugikan selama beberapa tahun terakhir, karena tidak kebagian DOC akibat perusahaan memonopoli.
Padahal, aturan terkait mekanisme penyaluran DOC ke peternak rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan telur Konsumsi.
"Dengan harga (DOC) tinggi, peternak mandiri rugi karena input-nya tinggi sementara harga jual enggak dijamin di Harga Pokok Penjualan (HPP), seperti hari ini harga melemah lagi ke Rp18.500-Rp19 ribu (per kg)," ujarnya. (din/zul/fin)