Berkomitmen Cegah Korupsi Lewat Transaksi Elektronik, Pemprov Hadirkan Blangkon Jateng

Kamis 18-03-2021,14:16 WIB

Koordinator Harian Stranas PK Herda Helmijaya menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pemprov Jateng, terutama aplikasi Blangkon Jateng. Ia menyebut, hal ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi daerah lain.

"Blangkon Jateng kami harap aplikasi bisa jadi centre of excellentnya pembelanjuaan barang dan jasa secara langsung via daring. Tidak hanya Pemprov Jateng, tapi acuan dari pemda tingkat dua, bahkan mungkin contoh bagi provinsi lain," urainya. 

Herda menyebut, tahun 2021 pemerintah daerah wajib untuk mengalokasikan 40 persen anggaran Pembelian Barang dan Jasanya untuk sektor Koperasi dan UMKM. Hal itu sesuai dengan terbitnya PP no. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Perpres 12.

Dengan kondisi tersebut,  maka diperlukan upaya untuk mengelola dengan baik anggaran yang cukup besar ini agar tidak terjadi penyimpangan. Oleh karena itu Stranas PK mendorong pemprov Jateng untuk terus meningkatkan transaksi elektronik untuk pengadaan barang dan jasa seperti pembayaran elektronik (E-Payment), katalog elektronik lokal (E Katalog), serta Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE). Ikhtiar ini adalah upaya menutup celah terjadinya korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang cukup besar di Pemprov Jawa Tengah.

“Stranas PK terus mendorong setiap Pemerintah Provinsi untuk ikut menggalakan aksi pencegahan korupsi yang tertuang dalam Perpres No 54 Tahun 2018, dengan fokus pada Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi, kami harapkan dengan kerja sama dan kolaborasi dari Pemerintah Provinsi maupun daerah upaya pencegahan korupsi di Indonesia dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Herda. (*/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait