Jelang Pemilu 2024, Mulai Muncul Wacana Presiden Tiga Periode

Sabtu 13-03-2021,08:20 WIB

Wacana jabatan Presiden Indonesia menjadi tiga periode mulai bergeliat menjelang berlangsungnya Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, terkait jabatan Presiden tiga periode bukanlah hal baru terjadi di Indonesia.

Ditengarai wacana ini juga dipengaruhi konstelasi politik global, di mana di berbagai belahan dunia, sejumlah kepala negara melanjutkan tampuk kekuasaannya.  

Menurut Ketua Umum Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan bahwa wacana presiden tiga periode merupakan langkah yang rasional, demi mempertahankan kekuasaan.

Sebab, waktu dua periode dinilai tidak cukup untuk membangun Indonesia yang begitu besar. Terlebih secara politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini mampu mengkonsolidasikan partai-partai politik.

“Terbukti anak dan mantunya bisa menjadi walikota pada pilkada 2020. Ini menunjukan bahwa Jokowi mampu mengendalikan partai-partai,” ujar Arief dalam webinar Political and Public Policy Studies bertajuk 'Jabatan Presiden 3 Periode: Konstitusoonal atau Konstitusional?' pada Jumat (11/3).

Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa konstitusi negara dibuat justru untuk membatasi kekuasaan. Menurutnya, kekuasaan Presiden itu jika diperlukan diperpendek, karena apabila terlalu lama, justru bisa terjadi potensi korupsi dan otoriter.

“Sebab memang kekuasaan adalah power tends to corrupt. Apalagi kalau kekuasaan digenggam terlalu lama bisa menjadi otoriter,” kata Rocky.

Senada, Founder lembaga survei Kedai Kopi  Hendri Satrio mengatakan bahwa bangsa ini tidak kekurangan figur untuk menjadi presiden. Karenanya, kata Hensat, wacana tiga periode masa jabatan presiden adalah hal yang tidak ideal.

"Sebagai negara yang besar, Indonesia memiliki banyak anak bangsa yang siap untuk menjadi Presiden," tuturnya.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menegaskan, tidak ada alasan bagi Presiden untuk melanggengkan kekuasaannya menjadi 3 periode. Sebab ada landasan hukum yang kuat bahwa kekuasaan seorang presiden dibatasi.

“Semangat demokrasi mesti tetap dirawat. Oleh sebab itu sirkulasi kekuasaan tidak boleh dihambat. Hanya negara yang tidak terbuka saja yang melanggengkan presiden lebih dari dua periode,” kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Hal serupa juga dikemukakan oleh Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Fery Amsari menjelaskan bahwa masa jabatan Presiden tidak boleh lebih dari dua periode. Meskipun, dalam perjalanan bangsa Indonesia pernah mengalami fase tersebut.

“Belajar dari pengalaman masa lalu, maka sebaiknya kita tetap menjalankan apa yang sudah ada. Tidak perlu lagi menambah masa jabatan presiden,” kata Feri seperti yang dikutip rmol.id.

Direktur Eksekutif P3S, Jerry Massie menambahkan, wacana tiga periode jabatan Presiden tidak lebih penting dari menyelamatkan Indonesia atas persoalan besar yang sedang dihadapi saat ini yaitu pandemi Covid-19.

Sebab, keselamatan warga negara melalui kepastian vaksinasi yang menyeluruh menjadi hal paling urgent ketimbang membahas wacana jabatan tiga periode Presiden.  

Tags :
Kategori :

Terkait