Kubu AHY Beber Peserta KLB Sibolangit Ada yang Mantan Caleg Partai Lain

Sabtu 13-03-2021,07:40 WIB

Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Parpol disebutkan dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh UU ini.

"Itu salah satu pasal (UU Parpol) saja kami sebutkan. tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," sebut dia. (khf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait