Seluruh tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dipastikan akan mendapatkan bantuan tunai maksimal enam bulan. Namun, jika pekerja tersebut tercatat sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Retno Pratiwi mengatakan pekerja yang menjadi peserta JKP akan mendapat bantuan tunai selama enam bulan jika menjadi korban PHK. Status kepesertaan JKP akan dimiliki secara otomatis bagi yang telah menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Manfaatnya sebesar 45 persen dari upah untuk selama tiga bulan dan 25 persen dari upah untuk selama tiga bulan berikutnya," katanya, Selasa (9/3).
Dijelaskannya, bantuan tunai tersebut sesuai dengan upah korban PHK yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, pemberi kerja untuk melaporkan dengan benar jumlah upah tersebut, karena terkait dengan besaran manfaat JKP yang akan diterima pekerja.
Upah maksimal untuk penghitungan manfaat JKP adalah sebesar Rp5 juta. Ketentuan besaran itu, katanya, disesuaikan dengan standar minimal yang tertuang dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 102 tahun 1952 mengenai standar minimal jaminan sosial.
Tidak hanya bantuan tunai, penerima manfaat JKP juga akan menerima akses informasi pasar kerja yang dilakukan lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) milik Kemenaker.
Bahkan, peserta JKP juga akan menerima pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan lewat lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
Dipastikannya, menjadi peserta JKP para pengusaha tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Sebab iuran akan menanggungnya sebesar 0,22 persen dan sumber pendanaan diambil dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing 0,14 pernse dan 0,10 persen.
"Artinya pemberi kerja tidak ada tambahan biaya di sini karena kita akan melakukan rekomposisi dari dua program JKK dan JKM," tegasnya.
Peserta JKP sendiri adalah pekerja penerima upah yang sudah menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sementara yang berhak mendapatkan manfaat JKP adalah yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali, memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK, demikian Retno Pratiwi.
Dikatakannya pula, penerima manfaat JKP adalah pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja.
"JKP ini juga dapat menjadi haknya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Jadi pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja itu mendapatkan hak JKP," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Sumirah menegaskan pengusaha wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan pekerja.
"JKP ini wajib sifatnya, jadi memang harus ikut semua program," katanya.