Amien Rais dan sejumlah pihak meyakini telah terjadi pembunuhan terhadap enam Laskar FPI. Karenanya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI meminta kasus ini dibawa ke pengadilan HAM karena ada indikasi pelanggaran HAM berat.
“Itu yang disampaikan kepada presiden,” kata dia Menko Polhukam Mahfud MD usai mendampingi Presiden Joko Widodo bersama Mensesneg Pratikno menemui TP3.
Menurut Mahfud, pertemuan berlangsung sekitar 15 menit saja.
Kedua pihak berbicara pendek dan serius.
“Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa sehingga enam Laskar FPI itu meninggal,” tegas Mahfud.
Dikutip dari JPNN, TP3 enam laskar FPI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
Dalam pertemuan ini, TP3 meminta keadilan kepada pemerintah akibat penembakan yang dilakukan oknum kepolisian kepada enam anggota laskar FPI.
Dalam pertemuan itu, hadir dari pihak TP3, di antaranya Abdullah Hemahua, Marwan Batubara, dan Amien Rais.
Sementara presiden didampingi Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.
Usai pertemuan itu berlangsung, Mahfud mengatakan, perwakilan TP3 menyampaikan satu hal pokok soal kematian enam Laskar FPI yang diurai dalam dua poin.
“Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Dan, yang kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam,” kata Mahfud. (jpnn/fajar/ima)