Larang PNS Liburan saat Imlek, Bupati Tegal Minta Intensifikasi Pelacakan Kasus Positif Covid-19

Sabtu 13-02-2021,06:00 WIB

Setelah melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tegal bepergian keluar kota saat liburan Imlek, Bupati Tegal Umi Azizah juga meminta Dinas Kesehatan intensifkan pelacakan dan pemeriksaan kontak erat pasien Covid-19.

Pengintensifan itu dilakukan bersamaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Umi mengungkapkannya usai menggelar konferensi video dengan para camat, kepala desa, lurah, dan kepala Puskesmas di Rumah Dinas Bupati Tegal, Kamis (11/2) lalu.

Umi menuturkan PPKM 9-22 Februari itu adalah masa yang tepat untuk menemukan kasus positif Covid-19 sebanyak-banyaknya dengan meningkatkan jumlah pemeriksaan, pengetesan, dan pelacakan.

Sebab pada masa ini, mobilitas warga berkurang dan sistem pengaturan pembatasan kegiatan di lingkungan rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) melalui Satgas Jogo Tonggo kembali aktif.

“Selama dua pekan PPKM ini saya minta Dinkes bisa menemukan kasus positif sebanyak-banyaknya kemudian diisolasi,” ujar Umi.

Umi beralasan, pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari sebelas bulan ini harus segera dihentikan. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah mendisrupsi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk agenda strategis pembangunan daerah.

Segala daya dan upaya memang terus dilakukan Pemkab Tegal untuk mengendalikan pandemi Covid-19 agar penularannya tidak semakin meluas.

“Upaya seperti pemeriksaan dan pelacakan kontak erat kasus positif terus dilakukan. Sedikitnya, sudah ada lebih dari 23 ribu kali pelacakan dan pengetesan dilakukan di Kabupaten Tegal hingga mampu menjaring 4.534 kasus positif sepanjang pandemi ini,” ungkap Umi.

Meski demikian, Umi meyakini jumlah riil kasus positif di masyarakat masih jauh lebih banyak ketimbang yang berhasil ditemukan dan dicatat. Saat ini, imbuh Umi, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Tegal mencapai 413 orang, dimana 117 orang dirawat di rumah sakit dan selebihnya isolasi mandiri.

Sedangkan case fatality rate atau tingkat kematiannya di angka 4,19 persen dari 190 kasus kematian akibat Covid-19. Angka ini memang lebih rendah dari tingkat kematian secara keseluruhan di Jawa Tengah yang mencapai 6,24 persen.

Sementara soal larangan PNS melakukan perjalanan ke luar kota selama masa liburan Tahun Baru Imlek 2572 pada tanggal 11-14 Februari 2021 telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal melalui surat internalnya kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah. (guh/muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait