Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang bergerak di sektor esensial. Diantaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi yustisi secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jateng oleh Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait. (*/ima)