Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai heran dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena dugaan rasisme terhadap suku Jawa dan suku Padang. Menanggapinya, Pigai menyebut dirinya padahal justru membela orang Minang, saat menanggapi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Tanggapan Pigai itu diungkapkan melalui unggahan akun Twitter-nya, @NataliusPigai2, Selasa (2/2). “Apakah analisa, opini atas pernyataan Puan Maharani ko bisa dipidana? Justru membela orang Minang. Silakan baca,” ungkap Natalius.
Menurutnya, malah pelapornya ini yang bertindak rasis dan berpotensi dipidana. “Malah pelapornya, “Saya bilang luar jawa budak”. Baru lapor, potensi pidana dia. Saya tidak biasa lapor orang, tapi manusia ada batas kesabaran. Korban jutaan rasis dibilang rasis,” ungkap Natalius lagi.
Dalam cuitan kali ini, Natalius mengunggah sebuah berita dari media online yang berjudul “Bola Salju Ucapan Puan Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila”.
Sekaligus juga mengunggah kembali pernyataannya terdahulu pada 5 September 2020 lalu. Berikut pernyataan lengkap Natalius pada unggahan terdahulu tersebut.
“Jika dianalisis: 1. Minang Anti Pancasila. 2. Minang jangan mimpi jadi Presiden karena mereka labeli tidak Pancasilais. 3. Bro Fadli Zon harapanmu jadi Presiden sudah ditutup. Mereka kandangkan Minang sebaga parasite negara seperti yang dilakukan Hitler pada Jahudi. KEJAM! Kekerasan Verbal,” unggah Natalius saat itu.
Natalius Pigai sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan rasisme terhadap Suku Jawa dan Suku Padang. Pigai dinilai mengatakan suku lain selain suku Jawa adalah budak.
Natalius Pigai dilaporkan beberapa elemen masyarakat yakni Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum KNPI, Risman Hasibuan, dan perwakilan Putra Minang yang juga aktivis 1998, Aznil Tan.
Salah satu pelapor yang merupakan Ikatan Aktivis 98, Aznil Tan mengatakan, pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk melayangkan laporan karena pernyataan Natalius berpotensi merusak kebhinekaan bangsa Indonesia.
“Kami ke Bareskrim memberikan laporan terkait pernyataan Pigai di media sosial. Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain selain suku Jawa adalah budak,” kata Aznil Tan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2) kemarin.
Aznil Tan yang juga merupakan perwakilan Putra Minang menilai pernyataan Natalius itu akan merusak tirani beragam suku di negeri ini. “Ini kan jelas hoaks. Berbahaya buat bangsa dan negara,” ujar Aznil.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyomski mengatakan, ada tiga pasal yang bisa disangkakan kepada Natalius Pigai. Pertama, Natalius Pigai diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.
Kedua NP (Natalius Pigai) melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012. Ketiga diduga melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16.
“Kami juga meminta polri bertindak secara Presisi sesuai dengan motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk segera menangkap Natalius Pigai,” pungkas Joko.
Adapun barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot pernyataan yang diambil dari salah satu media online.