Pegawai Positif Covid-19, Kantor Dindukcapil Tutup

Jumat 29-01-2021,08:20 WIB

Pelayanan tatap muka kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga dihentikan sementara. Penutupan sementara itu dilakukan, setelah ditemukannya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Penutupan akan dilakukan dua hari mulai, Kamis (28/1) hingga Jumat (29/1) hari ini. Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga, Muhammad Fathurohman mengatakan penutupan pelayanan dokumen kependudukan tatap muka dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kantor Dindukcapil.

"Saat ini, pegawai kami yang terkonfirmasi Covid-19 sudah menjalani isolasi. Diharapkan dengan penutupan sementara ini, rantai penularan bisa terhenti," katanya kepada Radarmas, Kamis (28/1).

Dijelaskannya, meski demikian Dindukcapil tetap membuka pelayanan warga yang mengurus dokumen kependudukan. Namun, pelayanan dilakukan melalui online, yakni Aplikasi Dukcapil Optima Purbalingga serta melalui nomor WhatsApp yang telah dibuka oleh Dindukcapil.

Diakui olehnya, karena penutupan pelayanan tatap muka yang mendadak tersebut, banyak warga yang kecele saat akan mengurus dokumen kependudukan di Kantor Dindukcapil. Sehingga, banyak warga yang sudah datang ke Kantor Dindukcapil, tak bisa mendapatkan peayanan tatap muka.

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas penutupan ini. Namun, penutupan pelayanan tatap muka terpaksa kami lakukan untuk membantu mencegah penularan Covid-19," ujarnya.

Ditambahkan olehnya, pelayanan tatap muka di Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga, akan kembali dibuka Senin (1/2) pekan depan. "Pelayanan akan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat," tambahnya.

Pelayanan dokumen kependudukan yang haru dilakukan tatap muka, sementara bisa dilayani di Kantor Kecamatan. Yakni, untuk rekam data KTP elektronik atau e-KTP. (tya/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait