Sah di Purbalingga, Tak Pakai Masker Disanksi Rp50 Ribu, Picu Kerumuman Didenda Rp50 Juta

Kamis 28-01-2021,08:40 WIB

Pemkab Purbalingga telah menerbitkan peraturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Pemkab Purbalingga, Imam Wahyudi mengatakan perda tersebut sudah diteken Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, 30 Desember 2020 lalu.

"Saat ini, tinggal menunggu SOP (Standar Operasional Prosedur, red) untuk penegakan Perda tersebut, yang sedang disusun oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, red), katanya kepada Radarmas, Rabu (27/1).

Dijelaskan olehnya, dalam Perda tersebut mengatur saksi denda administratif bagi pelanggar Perda. "Kalau tidak memakai alat pelindung diri (APD) atau masker. Pelanggar dikenai denda Rp10-50 ribu. Hal itu, tertuang dalam Pasal 29 ayat 2," jelasnya.

Denda lebih besar diberikan kepada warga yang melakukan pelanggaran kegiatan yang mengakibatkan kerumuman atau tidak menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) protokol kesehatan prokes akan dikenai denda Rp250 ribu hingga Rp50 juta. Hal itu, tertulis dalam Pasal 29 ayat 3 dalam Perda tersebut.

"Denda administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (2) dan (3) akan masuk ke kas daerah," lanjutnya.

Dalam Perda tersebut, juga terdapat ancaman pencabutan izin bagi pelanggar Perda. Hal itu, disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Dia menambahkan, sudah merapatkan hal itu bersama pihak terkait. Hanya, untuk pelaksanaan masih akan dibicarakan dengan instansi lainnya. Sehingga, diperlukan SOP penegakan Perda, yang saat ini tengah disusun oleh Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto mengatakan, pihaknya masih dalam tahap penusunan SOP penegakan Perda Nomor 16 tahun 2020 tersebut. "Masih kami susun. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Sebab, tak mudah membuat Perbub," katanya.

Ketika disinggung apakah sebelum pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua, SOP tersebut sudah bisa dilaksanakan? Suroto tak berani menjanjikan. Dia hanya menjelaskan, pihaknya akan semaksimal mungkin menyusun SOP tersebut, agar bisa maksimal dalam penegakan Perda-nya.

Sementara itu, dalam masa PPKM tahap kedua di wilayah Kabupaten Purbalingga, masih ditemukan warga yang melanggar aturan. Seperti yang dijumpai tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kemangkon menjumpai dua lokasi hajatan warga, Rabu (27/1).

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kemangkon yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan terpaksa membubarkan hajatan warga yang digelar di dua lokasi. Dua lokasi tersebut berada di wilayah Desa Kedunglegok dan Desa Majatengah.

Kapolsek Kemangkon AKP Damar Iskandar mengatakan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kemangkon mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan. Kemudian tim melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.

“Hasilnya diketahui ada warga yang melanggar aturan PPKM dengan menyelenggarakan hajatan secara terbuka di Desa Kedunglegok dan Desa Majatengah,” ucapnya.

Hajatan diselengarakan oleh HG, warga Desa Kedunglegok yang akan mengkhitankan anak. Sedangkan penyelenggara hajatan lainnya, yaitu SJ warga Desa Majatengah yang menggelar hajatan untuk pernikahan. (tya/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait