Kondisi jalan rusak ringan dan berat di Kabupaten Tegal sepanjang 159,83 kilometer (km). Jalan tersebut tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Hery Suhartono, Kamis (21/1) menjelaskan, mendasari Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 050/583/2014, panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tegal adalah 847,27 kilometer. Dari panjang itu, jalan yang kondisinya baik dan sedang mencapai 687,44 kilometer atau 81,14 persen.
"Sedangkan yang kondisinya rusak ringan dan berat 18,86 persen atau sepanjang 159 kilometer," katanya.
Untuk memenuhi target jalan bebas lubang di tahun 2024 mendatang, tambah Hery Suhartono, memang mengalami keterbatasan anggaran.
Selama ini, pihaknya hanya bisa berupaya menjaga kondisi ruas jalan agar terkategori mantap. Caranya, dengan melakukan pemeliharaan rutin, baik pada badan jalan maupun bangunan pelengkapnya.
Sementara pemeliharaan berkala dilakukan pada ruas jalan yang kondisinya rusak ringan. Sedangkan pada ruas jalan yang rusak berat, tidak bisa melalui pekerjaan pemeliharaan, melainkan peningkatan kualitas perkerasan jalan.
"Dari ketiga poin itu, kami telah membuat skema perhitungan kebutuhan anggaran dan skala prioritasnya serta penjadwalan penanganannya yang dimulai dari tahun 2022 hingga 2024,” tambahhya.
Kebutuhan anggaran yang diperlukan sampai dengan tahun 2024, lanjut Hery Suhartono, memang tidak sedikit. Jika dirinci, peningkatan jalan aspal dengan kondisi tidak mantap menjadi mantap, memerlukan anggaran senilai Rp455 miliar. Sedangkan untuk peningkatan jalan dengan perkerasan cor beton memerlukan dukungan anggaran senilai Rp698 miliar.
"Kalau mau 100 persen terkategori mantap, kira-kira anggaran totalnya lebih dari Rp1 triliun," tandasnya. (ADV/guh/ima)