Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Partai Golkar mengusulkan dibentuk pansus tentang tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU). Karena tagihan PJU dari PLN ke pemerintah daerah sangat besar. nominalnya mencapai Rp33 miliar per tahun.
Anggota Fraksi Partai Golkar M. Khuzaeni, Rabu (13/1) mengatakan, setiap tahun pemerintah daerah selalu membayar tagihan PLN sebesar Rp33 miliar.
"Angka ini yang cukup besar, dewan harus tahu rinciannya seperti apa. Karena nominal itu sudah dipatok, meski PJU di Kabupaten Tegal banyak yang mati," terangnya.
Ironisnya, ketika Pemkab Tegal meminta rincian tagihan, pihak PLN tidak pernah memberikan.
"Kita menduga PLN tidak transparan. Padahal kita hanya ingin tahu rincian penggunaan biaya listrik PJU berapa," katanya.
Pemkab Tegal memang sudah berupaya menekan angka tagihan PJU. Caranya dengan memasang meterisasi di tiap 10 titik PJU. Utamanya untuk PJU yang lama. Sebab untuk PJU yang baru sudah otomatis dipasang meterisasi. Padahal untuk pemasangan meterisasi, dianggarkan Rp5 miliar dalam APBD II tahun ini.
"Meski sudah ada solusi, kami tetap akan mengusulkan pembentukan pansus tentang tagihan PJU. Nanti anggota pansus akan membedah dan membahas besarnya biaya PJU," tambahnya.
Sementara itu, salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani mengaku setuju dengan usulan tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan yang lain supaya pansus dapat dibentuk secepatnya.
Menurutnya, jika tidak ada kejelasan tentang biaya tagihan PJU, maka selamanya pemda akan mengeluarkan biaya sebesar Rp33 miliar per tahun. Padahal, PJU di jalan pantura banyak yang mati, tetapi pemda selalu bayar rutin.
"Kalau begini terus pemda akan rugi," tambahnya. (guh/ima)