Habib Rizieq Shihab (HRS) dikatakan sempat berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pernyataan itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpitidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (12/1).
Dipaparkan Dirpitidum, penyidik mengetahuinya setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada tersangka maupun saksi-saksi. "Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (12/1).
Atas hal itu, penyidik menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Khusus untuk Rizieq, dia lewat Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," tambah Andi.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Habib Rizieq, Hanif dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," tutup Andi. (jpnn/zul)