Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun, ditambah potongan resmi dari pemerintah pusat.
Karenanya, Baasyir bebas murni tanpa syarat apapun.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1).
Dikutip dari Pojoksatu, rencananya, Baasyir bisa menghirup udara bebas pada Jumat 8 Januari 2021.
“Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni,” jelasnya.
Baasyir total mendapatkan remisi 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasawarsa, remisi khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
Ditegaskannya, tidak ada persyaratan khusus.
“Tidak ada, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” ujar Imam.
Ia mengatakan, dalam teknis proses pembebasan yang akan dilakukan pihak Lapas Gunung Sindur, nantinya akan melibatkan pihak lainnya.
Sebab, menurutnya, Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana teroris, pengawalan akan tetap berbeda.
“Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap kepada para pendukung Baasyir agar tidak melakukan penjemputan.
Pihaknya menyarankan agar para pendukung Baasyir menunggu di rumah sehingga tidak membuat kerumunan.
“Biarlah pembebasan ini nanti akan diantar sampai rumah beliau dan santri menjemput di tempat beliau,” ujarnya.
Imam juga memastikan, Baasyir saat ini dalam kondisi sehat meski dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
“Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal 8 sehat dan kembali ke keluarga beliau,” tandasnya. (rif/pojoksatu/ima)