Polisi akhirnya tidak melanjutkan proses hukum kasus pemukulan terhadap Mursyida Dwi Hartati (59), warga Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Pihak keluarga korban menegaskan tidak bersedia untuk di proses.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP I. Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan sejak kejadian pemukulan pada 28 Desember 2020. Korban sudah di bawa ke RS Mitra Siaga untuk mendapatkan penanganan medis.
"Kejadian yang 28 Desember 2020, korban berobat ke RS Mitra Siaga karena ditemukan luka robek di bagian kepala dan sudah ditangani medis,” katanya.
Kemudian, kata Kasatreskrim, Sabtu (2/1) siang, korban meninggal dunia. Informasi dari pihak keluarga, ada penyakit bawaan yakni asam lambung.
"Anggota Polsek Kramat langsung mendatangi rumah korban. Sedangkan untuk mencari tahu penyebab kematiannya harus dilakukan otopsi. Namun keluarga korban tidak berkenan dan membuat pernyataan menerima kematiannya," tandasnya.
Karenanya, imbuh Kasatreskrim, kasus itu tidak dilanjutkan penyelidikannya. Karena pihak korban maupun keluarga tidak bersedia untuk di proses hukum.
"Dan itu dimuat dalam pernyataan yang dibuat pihak korban," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan sebelumnya, diduga kepergok saat hendak mencuri, seseorang yang mengenakan penutup wajah nekat menganiaya penghuni rumah yang disatroninya, Senin (28/12) dinihari WIB.
Akibatnya, penghuni rumah yang belakangan diketahui bernama Mursyida Dwi Hartati (59) warga Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. (muj/zul)