1.610 Personel Gabungan Kawal Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq

Minggu 03-01-2021,21:14 WIB

Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadapnya, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana permohonan praperadilan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin besok (4/1).

"1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1).

Pengamanan tersebut, kata Argo, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ucapnya seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin besok pukul 9.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno.

Selain Habib Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait