Bukan Sumber Hukum, Sekum FPI Munarman Tidak Mau Pusing dengan Maklumat Kapolri Idham Azis

Sabtu 02-01-2021,16:30 WIB

Langkah kepolisian yang menerbitkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021 ditanggapi Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. 

Menurutnya, maklumat itu bukan sumber hukum di Indonesia. Karenanya, dia mengaku tidak mau memusingkan hal tersebut.

“Sumber hukum di Indonesia adalah undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah,” katanya singkat dikutip dari jpnn, Sabtu (2/1).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam.

Maklumat dikeluarkan dan ditandatangani Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan di Indonesia, pada Rabu (30/12).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat terbaru dari Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 itu.

Lebih lanjut, maklumat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat pascaterbitnya surat keputusan bersama (SKB) pelarangan FPI untuk beraktivitas.

Dalam maklumat itu, Jenderal Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. (ast/jpnn/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait