Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang, Agung Dewanto dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan itu diajukan Adi Susanto, pemilik akun facebook Adi Djufri Al Habsyi, seorang pengacara, warga Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang yang kini berdomisili di Jakarta.
"Saya menempuh jalur hukum atas diri saya yang menjadi korban pencemaran nama baik yang patut diduga dilakukan Agung Dewanto," kata Adi saat dihubungi radartegal.com, Jumat (1/1).
Adi menceritakan dugaan penghinaan nama baik itu bermula saat dirinya mengunggah postingan berisi kritik terhadap kinerja Pemkab Pemalang di laman facebooknya. Namun kemudian ditanggapi Agung dengan ucapan bernada kasar.
"Dia menanggapinya tidak sesuai subtansi pokok materi yang saya kritisi, tapi dengan kalimat seperti itulah, ada nyebut bajingan, ada pengancaman juga," tambahnya.
Selain melaporkan Ketua KONI Pemalang Agung Dewanto, pihaknya juga mengadukan seorang warga Pemalang lain, Heru Kundimiarso. Laporan polisi tersebut bernomor STPA/254/XII/2020 Reskrimsus Polda Jateng.
Dalam laporannya, dia turut menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar keduanya. Pihaknya pun berharap, pengaduan itu bisa naik ke penyidikan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku karena hal ini diduga melanggar pidana dan UU ITE. (sul/zul)