35 Perusahaan Besar di Kabupaten Tegal Nunggak Pajak Bumi dan Bangunan

Kamis 31-12-2020,08:40 WIB

Jelang berakhirnya tahun 2020, masih ada 35 perusahaan di Kabupaten Tegal yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal pun turun tangan melakukan penagihan disertai peringatan tegas ke perusahaan-perusahan penunggak itu. 

Kabid Pajak 1 bidang PBB dan BPHTB, Yosa Afandi atas izin Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal, Eko Jati Suntoro mengatakan perusahaan yang belum membayar PBB hingga jelang akhir tahun ini masuk dalam tagihan terbesar.

"Dari data yang ada, perusahaan yang belum membayar PBB dengan nominal di atas Rp15 juta ada 10 perusahaan. Sementara yang belum membayar PBB dengan nominal Rp5 juta hingga Rp15 juta tercatat ada 25 perusahaan atau obyek pajak," ujarnya, Rabu (30/12).

Pihaknya bersama tim mendatangi satu persatu perusahaan tersebut dan memberi tenggat waktu hingga pukul 14.00 Wib untuk segera melakukan pelunasan pembayaran PBB.

Bila perusahaan atau pemilik obyek pajak enggan melakukan pelunasan, pihaknya akan menempelkan stiker di depan perusahaan yang isinya menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan belum membayar kewajiban membayar PBB.

“Ke depan, upaya penagihan akan terus kami lakukan. Bila memungkinkan, kami akan menempuh langkah penyitaan aset untuk membayar tunggakan pajak yang menjadi tanggungjawab mereka," cetusnya.

Hingga tutup tahun, bebernya, capain pelunasan PBB menembus persentase 99,65 persen. Wilayah yang persentase pelunasan PBB tertinggi selama pandemi Covid-19 adalah Kecamatan Kedungbanteng.

Sementara wilayah dengan prosentase pelunasan terkecil, masing-masing Kecamatan Warureja dan Tarub. Padahal, masyarakat atau wajib pajak kini dimudahkan dengan adanya aplikasi e-PBB.

Ini adalah aplikasi berbasis android yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Dalam hal ini adalah wajib pajak PBB P2. Untuk mengakses obyek pajaknya secara daring dan realtime.

“Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengetahui detail obyek pajak, status pembayaran dan history pembayaran, akses link pembayaran, mencetak SPPT secara elektronik, dan mencetak STTS secara elektonik," ungkapnya. (her/gun/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait