Penyanyi Gisella Anastasia resmi menjadi tersangka atas kasus video syur yang mirip dengannya. Mantan istri Gading Marten itu telah mengakui bahwa pemeran dalam video hot itu adalah dirinya.
Akibat perbuatannya itu, ibu dari Gempita Nora Marten itu dikenakan pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling rendah enam tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, kemarin (29/12).
Selanjutnya, Yusri mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil kekasih Wijaya Saputra itu untuk menjalani pemeriksaan. Namun tidak menjelaskan secara detail kapan waktunya.
"Nanti kita akan panggil lagi GA untuk pemeriksaan," kata Yusri Yunus.
Kepolisian juga menetapkan tersangka terhadap pemeran pria yang berinisial MYD.
Sebelumnya Gisel sempat menghebohkan publik pada 7 Nevember 2020 lalu dengan tersebarnya video syur mirip dirinya yang berdurasi 19 detik. Sehingga ia sempat menjadi trending nomor satu di Twitter dan media sosial lainnya.
Bagi Gisel, ini bukan kali pertama dirinya dikaitkan dengan video syur. Sebelumnya janda satu anak itu juga sempat dikaitkan dengan masalah yang sama pada 2019. (din/zul)